Panduan Puasa Ramadhan
Sumber: http://www.ddhongkong.org/panduan-praktis-puasa-ramadhan/
RUKUN PUASA
- Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
- Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187).
“Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).
YANG WAJIB PUASA
- Orang beriman (Muslim/Muslimah)
- Aqil Baligh/mukallaf/dewasa.
- Sehat/waras/sadar /tidak gila.
Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman
(lelaki dan wanita) yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal/sadar.
“Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga
golongan: dari orang gila sehingga dia sembuh, dari orang tidur sehingga
bangun, dan dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
YANG DILARANG PUASA
Yang dilarang puasa adalah wanita yang sedang haidh sampai habis masa
haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib
mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata, saat kami haidh pada
masa Rasulullah Saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya,
dan kami tidak diperintah mengqadha shalat” (HR Bukhari-Muslim).
YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA
Orang beriman yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha pada bulan lain, ialah:
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
- Orang mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
- Umurnya sangat tua dan lemah.
- Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Karena hamil dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
“Siapa saja yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain…” (Al-Baqarah:185.)
“Maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim
dan sehat dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan
bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang
yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi).
“Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas
kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar
fidyah memberi makan orang miskin “ (HR. Abu Dawud).
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
- Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
- Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa,
kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya.
Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan
minum” (Hadits Shahih).
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang
puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa
yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia
mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar