Dari sumber, Cara Melaporkan konten negatif web/blog ke google telah diposting di "Anak SMP Melaporkan Penyalahgunaan Blog ke Google",
dan hal ini memang memerlukan beberapa pelapor. Google tidak langsung
menanggapi jika jumlah pelapor hanya sedikit serta menggunakan email
yang baru dibuat. Google lebih menanggapi jika jumlah pelapor banyak dan
menggunakan email yang telah lama dibuat serta aktif.
Jika laporan berhasil ditanggapi google, maka pada keyword pencarian yang dimaksud akan tertera di bagian bawah sebuah kalimat :
Pelaporan yang kita sampaikan hanya berpengaruh pada google saja, tidak berlaku pada Bing, Yahoo, Ask atau pun search engine lain. Tetapi langkah ini sudah cukup lumayan, mengingat google menjadi search engine yang paling banyak digunakan di dunia ini.
Menurut berita postel.go.id, DEPKOMINFO di bawah Dirjen Pos dan Telekomunikasi, pada tanggal 16 Agustus 2010 telah membuka Posko Pengaduan Pemblokiran Internet yang Memuat Konten Pornografi berdasarkan Siaran Pers No. 91PIH/KOMINFO/8/2010. Mulai tanggal 16 Agustus 2010 ini posko pengaduan tersebut telah mulai berfungsi dengan nomer khusus hotline di 38997800. Masyarakat umum dapat menghubungi nomer tersebut untuk menyampaikan pengaduannya atau dapat juga mendatangi secara langsung ke posko tersebut yang selama ini lebih dikenal sebagai Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00 s/d. 14.00 WIB, yang berlokasi di Lt. 2 gedung depan kantor Kementerian Kominfo. Di samping itu, bagi mereka yang ingin menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: aduankonten@depkominfo.go.id. Pembukaan posko tersebut adalah untuk menggantikan kontak pengaduan darurat yang sebelum ini dibuka melalui nomer HP: 0811898503 dan Email: gatot_b@postel.go.id.
Posko Pengaduan Pemblokiran Internet yang Memuat Konten Pornografi
Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika
Lt. 2 gedung depan, kantor Kementerian Kominfo
jam 09.00 s/d. 14.00 WIB
atau via No. Telp. :
021 - 38997800
atau twitter : @kemkominfo
atau via email :
aduankonten@depkominfo.go.id
Jika laporan berhasil ditanggapi google, maka pada keyword pencarian yang dimaksud akan tertera di bagian bawah sebuah kalimat :
Sebagai jawaban atas delik aduan yang disampaikan ke Google berdasarkan hukum yang berlaku, kami telah menghapus 1 hasil telusur dari laman ini. Bila penasaran, Anda dapat membaca delik aduan lengkap pada ChillingEffects.org.
Pelaporan yang kita sampaikan hanya berpengaruh pada google saja, tidak berlaku pada Bing, Yahoo, Ask atau pun search engine lain. Tetapi langkah ini sudah cukup lumayan, mengingat google menjadi search engine yang paling banyak digunakan di dunia ini.
Menurut berita postel.go.id, DEPKOMINFO di bawah Dirjen Pos dan Telekomunikasi, pada tanggal 16 Agustus 2010 telah membuka Posko Pengaduan Pemblokiran Internet yang Memuat Konten Pornografi berdasarkan Siaran Pers No. 91PIH/KOMINFO/8/2010. Mulai tanggal 16 Agustus 2010 ini posko pengaduan tersebut telah mulai berfungsi dengan nomer khusus hotline di 38997800. Masyarakat umum dapat menghubungi nomer tersebut untuk menyampaikan pengaduannya atau dapat juga mendatangi secara langsung ke posko tersebut yang selama ini lebih dikenal sebagai Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00 s/d. 14.00 WIB, yang berlokasi di Lt. 2 gedung depan kantor Kementerian Kominfo. Di samping itu, bagi mereka yang ingin menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: aduankonten@depkominfo.go.id. Pembukaan posko tersebut adalah untuk menggantikan kontak pengaduan darurat yang sebelum ini dibuka melalui nomer HP: 0811898503 dan Email: gatot_b@postel.go.id.
Posko Pengaduan Pemblokiran Internet yang Memuat Konten Pornografi
Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika
Lt. 2 gedung depan, kantor Kementerian Kominfo
jam 09.00 s/d. 14.00 WIB
atau via No. Telp. :
021 - 38997800
atau twitter : @kemkominfo
atau via email :
aduankonten@depkominfo.go.id
Sumber: http://www.attayaya.net/2010/09/melaporkan-konten-negatif-webblog-ke.html
Sumber gambar :
The Committee to Protect Journalists
http://cpj.org/
http://www.bradfitzpatrick.com
The Committee to Protect Journalists
http://cpj.org/
http://www.bradfitzpatrick.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar