Template Style Suwanda Sitorus /* ---------------------------------------------- Blogger Template Style Name Template : Picture Wanda Windows Designer : Josh Peterson Author : Suwanda Sitorus Redaktur : Suwanda Sitorus Url : plus.google.com/+SuwandaSitorus/about Updated by : Blogger Team Suwanda Sitorus This free Blogger template is licensed under the Creative Commons Attribution 3.0 License, which permits both personal and commercial use. However, to satisfy the 'attribution' clause of the license, you are required to keep the footer links which provides due credit to its authors and supporters. For more specific details about the license, you may visit the URL below: http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/ http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/deed.id ----------------------------------------------- */
teamd4f.net
http://suwandasitorus.blogspot.com/#

Sabtu, 03 Januari 2015

Pemerintah Cabut Subsidi Listrik Rumah Tangga 1.300 VA ke Atas



Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas mulai 1 Januari 2015. Langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, awal tahun hanya empat  golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).

"Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi," terangnya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Itu berarti, tarif listrik yang dibayar dapat bergerak naik dan turun sesuai dengan ketiga indikator tersebut. Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1.

"Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya," kata dia.

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA
8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA
9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT



(Sis/Ndw)
Sumber :  http://bisnis.liputan6.com/read/2142513/pemerintah-cabut-subsidi-listrik-rumah-tangga-1300-va-ke-atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar